Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana menyelenggarakan Pojok Pajak yang bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Desa Pohea, Kabupaten Kepulauan Sula (Selasa, 15/03).

Layanan pojok pajak ini hadir untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Muchlis Soamole mengapresiasi dan menyambut baik layanan Pojok Pajak yang dilaksanakan oleh KP2KP Sanana.

“Kehadiran layanan Pojok Pajak memberikan kemudahan kepada pegawai yang masih kebingungan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan karena pegawai tidak perlu datang ke kantor pajak,” ujar Muchlis.

Layanan pojok pajak dibuka mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WIT. Layanan pojok pajak ini selain memberikan pelayanan asistensi pelaporan SPT Tahunan juga memberikan pelayanan berupa aktivasi Electronic Filling Identification Number (EFIN) dan konsultasi perpajakan, salah satunya Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan harus memenuhi persyaratan lengkap antara lain sudah mempunyai formulir bukti potong 1721 A1/A2. Layanan pojok pajak berlangsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Dengan adanya layanan pojok pajak, KP2KP Sanana berharap dapat memudahkan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan dan juga mengurangi kerumunan di KP2KP Sanana pada akhir pelaporan SPT Tahunan.