
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng di Kabupaten Soppeng menerima kunjungan seorang wajib pajak yang datang untuk meminta layanan validasi atas bukti penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) (Jumat, 12/8).
Wajib pajak tersebut datang dengan membawa sejumlah lampiran persyaratan dengan bentuk dokumen dan formulir fisik yang telah dilengkapi sebelumnya. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Watansoppeng Andi Ihsanul pun segera memproses permohonan tersebut dan menerbitkan Surat Keterangan (SKET) Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh.
Selanjutnya Andi Ihsanul juga menyampaikan kepada wajib pajak tersebut bahwa terdapat layanan validasi secara online yaitu e-PHTB.
"Layanan ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2020 lalu, tetapi akan saya jelaskan lagi kepada Bapak bahwa validasi PPh atas PHTB ini sekarang sudah bisa dilakukan secara elektronik sehingga tidak perlu lagi datang ke KP2KP," jelas Andi Ihsanul.
Andi Ihsanul juga menambahkan bahwa proses validasi online tersebut dapat dilakukan dengan mengakses laman www.pajak.go.id dan dapat diakses selama 24 jam penuh. Wajib pajak juga diharuskan untuk mempunyai akun terlebih dahulu, akun yang sudah dibuat akan memberikan akses dalam melakukan validasi di aplikasi e-PHTB tersebut.
"Kalau ada layanan online begini, saya jelas tidak perlu repot-repot datang ke KP2KP," ujar Rafi setelah diberikan penjelasan teknis bagaimana cara menggunakan layanan online e-PHTB ini.
Pewarta: Affan Ghiffari |
Kontributor Foto: Affan Ghiffari |
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 75 kali dilihat