Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Blora menyediakan fasilitas loket layanan Pos Indonesia (Selasa, 10/9).

Hadirnya kolaborasi antara Pajak Blora  dengan PT. Pos Indonesia merupakan salah satu penyediaan fasilitas yang dikembangkan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada wajib pajak serta peningkatan kualitas data dan penggalian potensi pajak. Kerja sama ini menghasilkan beberapa rintisan program yang sangat bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan. salah satunya adalah memberi kemudahan pada proses pembayaran pajak.

Sama seperti pelayanan Pos Indonesia pada umumnya, loket Pos Indonesia melayani semua jenis pembayaran pajak.

Wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak harus membuat kode billing terlebih dahulu di bilik layanan mandiri yang tersedia di ruang pelayanan TPT KPP Pratama Blora.

Selain itu, di Loket Pos tersebut juga menyediakan penjualan Bea Materai yang akan digunakan Wajib Pajak dalam melengkapi dokumen/berkas perpajakan serta memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 Tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai, PT Pos Indonesia (Persero) mendapatkan penugasan dari Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang melakukan pengelolaan dan penjualan benda meterai.

Pewarta: Mohammad Naufal Dharmawan
Kontributor Foto: Mohammad Naufal Dharmawan
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.