Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta mengadakan kegiatan pojok pajak terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bertempat di Kantor Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo (Jumat, 17/3). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendekatkan layanan perpajakan kepada wajib pajak yang terkendala jarak dan waktu untuk memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya.
Kegiatan pojok pajak juga diperuntukkan bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan konsultasi terkait perpajakan lainnya, layanan aktivasi dan/atau cetak ulang Electronic Filing Indetification (EFIN).
Dengan adanya, kegiatan ini wajib pajak yang ada di kecamatan Botumoito merasa terbantu dan mendapatkan pelayanan optimal dari KP2KP Tilamuta.
“Kami jadi terbantu dengan adanya pojok pajak disini dan pelayanan jadi lebih dekat. Kami tidak perlu jauh-jauh datang ke KP2KP Tilamuta. Disini saya dipandu untuk laporan SPT Tahunan,” ungkap salah satu wajib pajak yang memanfaatkan pojok pajak.
Dengan adanya pojok pajak ini, Kepala KP2KP Tilamuta berharap dapat memberikan kemudahan pelayanan pajak sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Pewarta: Elrandi Gunarsya |
Kontributor Foto: Elrandi Gunarsya |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 8 kali dilihat