Sutiman, salah satu wakil dari Wajib Pajak Badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung, mendatangi layanan konsultasi helpdesk untuk mempelajari cara untuk mengecek validitas sertifikat digital dan Kode Otorisasi melalui Coretax DJP di Kota Bandar Lampung (Rabu, 16/4).
Medi Kurniawan selaku Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung memberikan penjelasan cara mengecek validitas sertifikat digital dan Kode Otorisasi DJP melalui Coretax DJP. “Setelah mengajukan permintaan sertifikat digital melalui menu Portal Saya submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik, wajib pajak perlu memeriksa validitas sertifikat digital tersebut,” ungkap Medi.
Setelah pengguna masuk ke laman Coretax DJP, wajib pajak dapat memilih Nomor Identifikasi Eksternal pada menu profil, kemudian untuk mengakses daftar sertifikat digital yang telah didaftarkan pada Coretax DJP, termasuk Kode Otorisasi, wajib pajak dapat memilih tab Digital Certificate.
Wajib pajak harus memastikan bahwa status kepemilikan Kode Otorisasi DJP adalah valid. Apabila statusnya invalid, maka wajib pajak harus memilih tombol periksa status. Jika pengajuannya valid, maka Coretax DJP akan menampilkan pesan sukses dan status berubah menjadi valid, kemudian akan terbit dokumen Surat Penerbitan Kode Otorisasi DJP.
Sutiman selaku wakil Wajib Pajak Badan mengakui kemudahan pengecekan sertifikat digital melalui Coretax DJP. “Kalau sebelumnya kita harus rutin melakukan perpanjangan srtifikat digital, nah sekarang proses nya ternyata mudah dan cepat ya, dan sebetulnya ini bisa dilakukan dari kantor atau rumah saja tanpa harus datang ke kantor pajak,” ungkapnya.
Pewarta: Eka Walida Rahmawati |
Kontributor Foto: Eka Walida Rahmawati |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat