Untuk mendukung implementasi Coretax DJP, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melaksanakan edukasi terkait sistem Coretax DJP kepada salah satu wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang, Sulawesi Selatan (Selasa, 22/4). AJ, satu wajib pajak yang berkunjung ke KP2KP Pinrang, meminta arahan untuk membuat akun Coretax pribadinya. Petugas Pajak, Lia dengan sigap memberikan arahan kepada AJ. Lia lalu menanyakan apakah wajib pajak tersebut sudah memiliki DJP Online.
“Saya sudah punya mbak,” jawab AJ.
Mendengar jawaban tersebut, Lia langsung mengarahkannya untuk mengunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id dan memilih opsi Lupa Kata Sandi, kemudian memilih Tujuan Konfirmasi yang berisi tautan untuk mengubah kata sandi. Lia menambahkan. Tujuan Konfirmasi bisa melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar.
“Bapak bisa mengatur password baru untuk Coretax (red, –DJP) melalui tautan itu,” jelas Lia sembari memproses pembuatan akun Coretax DJP wajib pajak.
Lia kemudian menerangkan, apabila wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetapi belum memiliki akun DJP Online, wajib pajak dapat memilih opsi Aktivasi Akun Wajib Pajak, kemudian mencentang opsi Wajib Pajak Sudah Terdaftar. NPWP yang diinput oleh orang pribadi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan untuk badan yang telah memiliki NPWP 15 digit dapat menambahkan 1 angka 0 (nol) di angka pertama.
Lia pun berkata, kendala yang sering ditemukan di lapangan adalah email dan/atau nomor ponsel yang terdaftar sudah tidak digunakan oleh wajib pajak. Untuk mengubah data email dan/atau nomor ponsel tersebut, wajib pajak dapat langsung mengunjungi kantor pajak terdekat untuk mengajukan permohonan perubahan data.
“Jadi sudah selesai ya aktivasi akun saya? cepat juga ya,” ujar AJ dengan senyuman di wajahnya.
Sekadar info, dalam rangka meningkatkan kualitas sistem perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan yang terbaru adalah sistem Coretax yang sudah diimplementasikan sejak 1 Januari 2025.
Pewarta: Yunita Cornelia |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Pinrang |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat