KPP Pratama Temanggung menyelenggarakan sosialisasi ketentuan perpajakan pelaku usaha tembakau mitra kerja PT Djarum di Daun Mas Resto, Temanggung (Selasa, 4/2). Acara yang berlangsung selama tiga jam tersebut dihadiri oleh grader, pedagang, dan direksi PT Djarum wilayah Temanggung.

"Mari terus kita jalin komunikasi sebaik-baiknya. Kita dukung program pemerintah untuk mewujudkan Pajak Kuat Indonesia Maju," pesan Kepala KPP Pratama Temanggung Hidayat Siregar di akhir sambutannya.

Materi sosialisasi disampaikan oleh fungsional KPP Pratama Temanggung Widinayoko. Dalam perpajakan tembakau dikenai pajak PPh Final UMKM 0,5%. Ke depannya, grader tembakau diimbau untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzet selama satu tahun sudah lebih dari 4,8 miliar rupiah.

Pada akhir acara, Kepala KPP Pratama Temanggung juga memohon dukungan dari seluruh wajib pajak untuk mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi di KPP Pratama Temanggung.

"Segala bentuk pelayanan yang kami berikan tidak dipungut biaya, gratis. Kami meminta bantuan dari wajib pajak untuk membantu menjaga integritas pegawai KPP Pratama Temanggung," ujar Kepala KPP Pratama Temanggung Hidayat Siregar dalam penutupan acara sosialisasi.