
Sarlin Jones, Miss Grand Indonesia 2019 mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak (WP). Pemenang Miss Grand Indonesia 2019 ini dilayani dengan baik oleh salah satu petugas di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Kupang (Rabu, 8/1).
Petugas di KPP Pratama Kupang tampak dengan lugas memberikan informasi kewajiban yang dimiliki ketika sudah mempunyai NPWP. Dengan begitu, Sarlin Jones dapat menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak dengan baik.
Siang itu, Sarlin Jones tidak hanya sekadar mendaftarkan diri sebagai wajib pajak di KPP Pratama Kupang, ia juga mengimbau masyarakat luas agar mendaftarkan diri menjadi wajib pajak sebagai bentuk pemenuhan kewajiban warga negara yang baik. Hal ini merupakan bentuk cinta tanah air.
Setelah selesai melakukan pendaftaran NPWP, Sarlin bertemu dengan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang Esra Junius Ginting dan menyampaikan beberapa testimoni pelayanan perpajakan. "Pelayanan di sini sangat cepat dan juga tanpa biaya, terima kasih KPP Pratama Kupang," tuturnya. Hal ini juga merupakan komitmen KPP Pratama Kupang dalam memberikan pelayanan pajak yang cepat dan tanpa dipungut biaya.
Esra juga menjelaskan kembali kewajiban dasar perpajakan setelah memperoleh NPWP. Setelah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, maka wajib pajak berkewajiban untuk menghitung pajaknya secara mandiri, membayar pajak tepat waktu, dan melaporkan pajak tepat waktu. Selain itu, saat ini pelayanan perpajakan terus bertransformasi menyediakan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
Sebagai contoh, untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat melaporkan secara daring melalui e-Filing. Pelaporan perpajakan menjadi lebih nyaman dan lebih mudah. Tidak hanya itu, contoh lain adalah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak secara daring. Sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP. Hal ini akan terus kita sosialisasikan kepada masyarakat terkait kemudahan pelayanan.
Sejak Juni 2019, KPP Pratama Kupang telah menyediakan Soal Sering Ditanya (FAQs) Layanan Perpajakan via QR Code yang dipajang di pusat perbelanjaan dan tempat lainnya. Dengan memindai QR Code tersebut, masyarakat bisa memperoleh ratusan informasi terkait layanan perpajakan, sehingga informasi layanan dapat diketahui terlebih dahulu sebelum mendatangi kantor pajak. Di dalam FAQs via QR Code tersebut disampaikan terkait informasi yang sering ditanyakan oleh wajib pajak, seputar NPWP, SPT, Helpdesk, serta konsultasi lainnya.
KPP Pratama Kupang berkomitmen untuk terus mengembangkan inovasi pelayanan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Pelayanan di KPP Pratama Kupang tidak dipungut biaya sama sekali.
Sarlin Jones juga mengimbau masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak sebagai bentuk cinta terhadap Indonesia. "Jadi buat semuanya, saya imbau untuk melakukan pendaftaran NPWP karena ini sebagai bukti cinta kita kepada Indonesia," kata Sarlin Jones. Hal ini juga sejalan dengan tujuan Direktorat Jenderal Pajak, Pajak Kuat Indonesia Maju!
- 79 kali dilihat