Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam menemui wajib pajak pemohon penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bentuk tindak lanjut atas permohonan penghapusan NPWP akibat NPWP ganda di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh (Kamis, 28/11).
Tim Pemeriksa Pajak KPP Pratama Subulussalam Tiara Handayani menemui wajib pajak yang telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP ganda dan melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan berupa wawancara wajib pajak. Tim juga memastikan bahwa NPWP yang dimohonkan untuk dihapus merupakan NPWP yang sudah tidak digunakan dan tidak memiliki tunggakan pajak.
Dina, wajib pajak pemohon, menyampaikan bahwa ia tidak menyadari memiliki dua NPWP. “Saya hanya menggunakan satu NPWP selama ini dan baru tahu memiliki dua NPWP saat saya ingin melakukan pemadanan NIK-NPWP di KP2KP Kutacane ini,” ungkap Dina.
Wajib pajak menyampaikan terima kasih atas pertemuan dalam rangka pemeriksaan yang dilakukan di KP2KP Kutacane sehingga ia tidak perlu datang ke KPP Pratama Subulussalam mengingat jarak yang cukup jauh antara tempat tinggalnya dengan KPP Pratama Subulussalam.
Proses pemeriksaan yang dilakukan di KP2KP Kutacane ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak yang bertempat tinggal di sekitar Kabupaten Aceh Tenggara untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa harus datang ke KPP Pratama Subulussalam.
Pewarta: Salsabila |
Kontributor Foto: Salsabila |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 53 kali dilihat