
Seorang Wajib Pajak mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu di Kab. Sukabumi (Kamis, 8/9). Petugas Pajak Ahmad Rifai menemui wajib pajak pemilik warung kelontong yang berasal dari Jampangkulon Kabupaten Sukabumi tersebut.
Maksud kedatangan wajib pajak tersebut ialah untuk mengaktifkan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar sejak 2013 dengan cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2021. Namun, setelah petugas pajak Ahmad Rifai mengecek NPWP pada basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diperoleh data kepemilikan NPWP ganda.
NPWP terbaru atas nama wajib pajak tersebut merupakan NPWP yang terdaftar secara jabatan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2020. Hal itu dimungkinkan terjadi karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak tercantum pada NPWP lama.
Atas dasar data tersebut, Ahmad menyarankan agar wajib pajak mengajukan penghapusan NPWP baru karena data pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan terdapat pada NPWP lama.
“Permohonan Penghapusan NPWP diajukan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar baik secara langsung maupun melalui pos/ekspedisi tercatat,” ujar Ahmad.
“Dokumen yang dilampirkan adalah formulir penghapusan NPWP beserta bukti pendukung berupa surat pernyataan bahwa wajib pajak memiliki lebih dari satu NPWP, dan fotokopi seluruh NPWP yang dimiliki. Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi adalah enam bulan setelah penerbitan Bukti Penerimaan Surat/Bukti Penerimaan Elektronik,” imbuh Ahmad.
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha, Mutia Ulfa |
- 94 kali dilihat