
Senin (05/03) lalu, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Talaud, menyelenggarakan Layanan Pojok Pajak di Kantor Kecamatan Miangas. Kecamatan ini terletak di Pulau Miangas yang merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Talaud di Sulawesi Utara.
Memperhatikan data tentang direktori pulau-pulau kecil Indonesia yang dipublikasikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, pulau di tapal batas NKRI ini memiliki luas 3,2 km persegi. Waktu yang diperlukan untuk mengelilingi pulau ini hanya 2 (dua) jam. Jarak Pulau Miangas ke ibu kota Kabupaten Kepulauan Talaud, yakni Melonguane, sekitar 60 mil laut, sedangkan jarak ke Manado sejauh 274 mil laut.
Pelaksana Tugas Kepala KP2KP Talaud Ahmad Suwardi menyatakan, “Miangas adalah pulau terluar Indonesia yang terletak dekat perbatasan antara Indonesia dengan Filipina. Cuma 4 jam waktu yang ditempuh untuk sampai di Mindanao. Sarana transportasi berupa pesawat dengan jadwal hanya seminggu sekali, sedangkan kapal laut jadwalnya sekali dalam dua minggu“, ujar pria yang juga menjabat Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tahuna.
KP2KP Talaud menerjunkan 2 petugas pelayanan untuk melayani Wajib Pajak di Kecamatan Miangas yang hanya terdiri dari 1 (satu) Desa tersebut. Petugas yang bertugas adalah Muhammad Rangga Naufal dan Melvianus Pademme. Layanan di pulau yang mempunyai julukan “Las Palmas “ ini akan berlangsung dari tanggal 05-06 Maret 2018. (Dave)
- 188 kali dilihat