Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mengajak sahabat Sonora untuk menilik fasilitas insentif pembelian rumah sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor PMK-21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Ajakan tersebut disiarkan secara langsung dari studio Sonora 98.9 FM yang berlokasi di Jalan Pemuda Semarang (Rabu,16/6). Kepala Bidang Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Mahartono dan Fungsional Penyuluh Pajak Seri Juaeni hadir sebagai pembicara utama pada gelar wicara tersebut.

Eni, begitu Sri Juaeni biasa dipanggil, mengupas sekilas tentang PMK- 21/PMK.010/2021. PMK ini membahas tentang  pemberian insentif fiskal oleh pemerintah berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar.

Eni menjelaskan, kebijakan ini diklasifikasikan dalam dua skema. Pertama, diskon 100% alias bebas PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun paling tinggi Rp2 miliar. Kedua, diskon 50% PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Diskon PPN ini berlaku untuk semua rumah umum yang merupakan rumah baru dan berlaku hingga 31 Agustus 2021.

Ketika ditanya perihal apakah harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memanfaatkan fasilitas ini, Eni menjawab, “Mau punya NPWP atau tidak punya NPWP, bebas, semua boleh memanfaatkan,” tegasnya.

Gelar wicara radio yang berlangsung selama satu jam ini cukup menarik perhatian pendengar dengan begitu banyaknya pertanyaan yang masuk seputar layanan dan fasilitas perpajakan saat pandemi.

Mahartono juga menjelaskan bahwa setiap wajib pajak di kantor pelayanan pajak memiliki seorang Account Representative (AR). “AR adalah pegawai pajak yang akan memberikan bimbingan dan konsultasi secara gratis. Apabila nanti ada yang ingin ditanyakan dan mengharapkan penjelasan yang lebih detail, sahabat Sonora dapat langsung berkonsultasi dengan AR sesuai dengan wilayah tempat tinggalnya, “ demikian anjuran Mahartono.

Lebih lanjut Mahar mengatakan bahwa DJP berharap wajib pajak bisa memanfaatkan momentum ini sebelum batas waktu berakhir.