Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Pembuat Meterai terdaftar dapat melakukan pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain berdasarkan permohonan Pembuat Meterai. 

Untuk memproses penyelesaian permohonan pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain tersebut, Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang, Naela Zulfa, Alam Akbar, dan Widya Anggi, melakukan kunjungan kerja kepada wajib pajak di Semarang (Rabu, 15/11).

"Setelah permohonan diterima lengkap, proses dilanjutkan dengan penelitian fisik dan administrasi oleh fungsional penyuluh pajak terhadap mesin teraan tersebut. Penelitian fisik dilakukan dengan mengecek secara langsung kondisi mesin teraan dan mencatat total pengisian deposit, total deposit yang telah digunakan, dan saldo deposit untuk kemudian dicocokkan dengan penelitian administrasi berupa data pembayaran deposit meterai teraan," jelas Naela.

Naela menerangkan, permohonan pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain disebabkan karena mesin teraan meterai digital mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan. "Permohonan wajib pajak dilampiri dengan surat pernyataan dari distributor mesin teraan meterai digital yang menyatakan bahwa mesin teraan meterai digital telah mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan," jelas Naela.

"Surat pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain memuat identitas wajib pajak, bukti penerimaan surat permohonan pencabutan izin, keterangan surat izin pembuatan meterai teraan yang dicabut, tanggal surat pencabutan izin mulai berlaku, dan nilai deposit meterai teraan yang masih tersisa pada saat dilakukan pencabutan izin. Atas deposit yang masih tersisa tersebut dapat dilakukan pemindahbukuan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tambah Alam.

Naela turut menambahkan, berdasarkan hasil penelitian administrasi dan penelitian fisik mesin teraan meterai digital, nantinya Kepala KPP menerbitkan surat pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain paling lama lima hari kerja terhitung sejak tanggal bukti penerimaan permohonan.

 

Pewarta: Widya Anggi
Kontributor Foto: Widya Anggi
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.