Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sekadau terus memperkuat komitmennya dalam memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai pilar utama perekonomian nasional khususnya di Kabupaten Sekadau.
Bertepatan dengan peringatan hari UMKM Nasional dan menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia yang mengusung tema Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur, KP2KP Sekadau menegaskan perannya sebagai mitra strategis untuk mendorong UMKM tumbuh dan naik kelas dengan menggelar edukasi perpajakan “Ngobrol seputar Perpajakan terkini” (NGOPI) di Aula KP2KP Sekadau, Kabupaten Sekadau (Kamis, 6/8/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha UMKM di Kabupaten Sekadau. Peserta mendapatkan edukasi perpajakan terkait keberpihakan kepada UMKM yang diwujudkan melalui kesederhanaan perhitungan, tarif yang proporsional, pemberian ruang untuk berkembang, serta kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Kepala KP2KP Sekadau, Nasrul Affandi, mengatakan edukasi tersebut diselenggarakan setiap hari Kamis. Ia berharap dapat memberikan pemahaman yang komprehensif bagi pelaku usaha UMKM di Kabupaten Sekadau agar tumbuh secara tertib dan berkelanjutan.
“Berdasarkan data, diketahui jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Sekadau pada tahun 2025 tercatat mencapai 9.727 unit usaha. Angka ini menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya. Hal ini yang mendasari kami untuk melakukan edukasi perpajakan sehingga pelaku usaha UMKM dapat memahami kewajiban perpajakan sejak awal agar pengelolaan usaha dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi,” katanya.
Nasrul menegaskan, pihaknya siap mendampingi pelaku usaha UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan sehingga dapat tumbuh dan naik kelas menjadi pilar utama utama ketahanan ekonomi yang berkontribusi terhadap pembangunan daerah maupun nasional.
Kegiatan edukasi diisi dengan penyampaian materi dan diskusi oleh Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau, Shalahudin Saesar. “Fasilitas Tarif 0,5% dan batas omzet tetap berlaku, fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% tidak dihapus. Batas omzet yang dapat memanfaatkan fasilitas ini tetap sebesar Rp4,8 miliar setahun. Selain itu, ketentuan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi tetap bebas pajak penghasilan,” jelasnya
Di akhir diskusi, Esar mengajak seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang disediakan di seluruh unit kerja DJP, baik KPP, KP2KP maupun melalui saluran resmi DJP.
| Pewarta: Nasrul |
| Kontributor Foto: Sultan |
| Editor: Mohamad Ari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat
