
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar menghadiri undangan Pemerintah Kota Banjar sebagai narasumber dalam acara Festival Banjar Patroman di Jalan Sudiro Kota Banjar (Minggu, 20/11).
Festival ini rutin digelar setiap tahun sebelum masa pandemi Covid 19. Setelah vakum selama dua tahun, pada tahun 2022 ini Pemerintah Kota Banjar didukung Bank BJB Cabang Banjar, dan Paguyuban UMKM Juara kembali menyelenggarakan acara Festival Banjar Patroman yang berlangsung selama dua hari dari tanggal 19 sampai dengan 20 November 2022. Lokasi penyelenggaraan kegiatan festival tahun ini berada di Jalan Sudarsono mulai dari pertigaan Kantor Pajak Banjar sampai dengan perempatan Jalan Sudiro di wilayah Kelurahan Banjar
Didampingi petugas pelayanan, Kepala KP2KP Banjar Slamet Rijadi Sugiharto memberikan edukasi kepada masyarakat di atas panggung Festival Banjar Patroman tentang implementasi NIK sebagai NPWP yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024.
Saat berada di atas panggung, tiba-tiba ada pengunjung yang bertanya, “Pak, dengan adanya kebijakan NIK sebagai NPWP, apakah Warga Negara Indonesia yang baru lahir langsung menjadi Wajib Pajak ?”
Sebelum menjawab pertanyaan pengunjung, Slamet menjelaskan bahwa implementasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),yakni berkaitan dengan fungsi NIK menjadi NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2024 dimana seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru yaitu 16 digit sesuai dengan nomor pada NIK. Bagi masyarakat yang saat ini sudah memiliki NPWP sebelum berlakunya integrasi NIK NPWP, wajib melakukan validasi NIK di menu profil akun laman DJP online masing-masing.
Menjawab pertanyaan pengunjung, Slamet menjelaskan, “Untuk menjadi wajib pajak itu diperlukan dua syarat, yakni syarat subjektif dan objektif, sehingga tidak serta merta menjadikan setiap WNI yang memiliki NIK menjadi Wajib Pajak, dan syarat obyektif yang harus dipenuhi oleh Orang Pribadi adalah memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” tutur Slamet.
Pada kesempatan ini, Slamet juga mengajak masyarakat dan pengunjung yang hadir dalam Festival Banjar Patroman untuk segera melakukan pemutakhiran data mandiri dan validasi NIK di laman akun DJP online masing-masing atau dapat langsung mengunjungi booth Pajak Banjar yang berada tepat di area Kantor Pajak Banjar di sisi selatan panggung.
Pengunjung juga berpartisipasi menjawab pertanyaan seputar perpajakan yang disampaikan saat acara. Sementara di booth Pajak Banjar juga banyak masyarakat yang melaksanakan pemutakhiran mandiri dan validasi NIK serta pencetakan kartu NPWP.
Sosialisasi perpajakan diakhiri dengan pembagian suvenir kepada para pengunjung yang berhasil menjawab pertanyaan dan foto bersama dengan Kepala KP2KP Banjar dan tim.
Pewarta:Mohammad Naufal Dharmawan |
Kontributor Foto:Mohammad Naufal Dharmawan |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 22 kali dilihat