Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu gelar pojok pajak dalam rangka jemput bola asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda (Senin, 20/11). Sebanyak 6 pegawai KPP Pratama Samarinda Ulu hadir bertugas di pojok pajak ini.

Layanan yang diberikan pada pojok pajak diantaranya adalah asistensi pelaporan SPT Tahunan, pemadanan NIK menjadi NPWP, aktivasi atau cek EFIN, perubahan data, dan konsultasi perpajakan.

“Pojok pajak pada hari ini berjalan lancar. Pihak Kelurahan Rapak Dalam menyambut baik kedatangan kami dan kami telah memberikan pelayanan perpajakan yang baik kepada wajib pajak di wilayah Kelurahan Rapak Dalam,” ucap Anggita, salah satu petugas.

Petugas memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan serta menyampaikan kepada wajib pajak agar dapat melaporkan SPT Tahunan dengan lengkap, benar dan jelas, serta tepat waktu kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP.

Wajib pajak menyampaikan bahwa mereka sangat terbantu dan puas dengan adanya kegiatan pojok pajak di Kantor Kelurahan Rapak Dalam. KPP Pratama Samarinda Ulu terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para wajib pajak.

Pewarta: Rendy Andika Puja
Kontributor Foto: Rendy Andika Puja
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.