
KPP Pratama Balikpapan Barat membuka kembali layanan perpajakan secara tatap muka mulai 15 Juni 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19. Protokol kesehatan tersebut dipersiapkan KPP Pratama Balikpapan Barat dengan menyediakan sarana dan prasarana di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) (Rabu, 10/6).
Persiapan untuk menuju normal baru ini sudah dilakukan oleh KPP Pratama Balikpapan Barat sejak tanggal 29 Mei 2020. Persiapan meliputi penyediaan wastafel, hand sanitizer, serta sekat pembatas di tiap loket dan meja konsultasi di ruangan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), pemberian face shield, masker kain, hand sanitizer serta vitamin c bagi para pegawai KPP Pratama Balikpapan Barat. Ruang tunggu yang disediakan oleh KPP Pratama Balikpapan Barat juga dirombak dengan memperhatikan jarak aman antara wajib pajak (wp) satu dengan yang lain.
Selain itu, bagi pegawai dan wajib pajak yang akan masuk ke KPP Pratama Balikpapan Barat harus melalui protokol kesehatan sesuai dengan SE-33/PJ/2020, salah satunya adalah pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermogun. “Bagi pegawai atau wajib pajak yang suhu tubuhnya diatas 38 ° C tidak dapat memasuki gedung KPP Pratama Balikpapan Barat,” ujar Shiva Ardiansyah, Pegawai Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Balikpapan Barat. Persiapan ini dilakukan untuk tetap memberikan kenyamanan dan keamanan dalam memberikan layanan kepada wajib pajak.
Layanan tatap muka yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Balikpapan Barat yang dikecualikan adalah pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing, Surat Keterangan Fiskal (SKF), Validasi SSP PPhTB, Aktivasi dan Lupa EFIN, serta Layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara). Walaupun layanan tatap muka yang dibuka belum mencakup semua layanan, KPP Pratama Balikpapan Barat tetap berusaha memberikan layanan yang terbaik kepada wajib pajak melalui media sosial, Email, WhatsApp serta Telepon KPP Pratama Balikpapan Barat.
- 391 kali dilihat