Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng melakukan asistensi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat di Kabupaten Soppeng untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kegiatan asistensi ini bertempat di KP2KP Watansoppeng (Selasa, 26/9).
Tujuan dilakukannya kegiatan pemadanan NIK menjadi NPWP ini adalah untuk mendukung program pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang menjelaskan bahwa masyarakat pemegang NPWP Orang Pribadi diwajibkan melakukan pemadanan NPWP dengan NIK. Hal ini karena pada tahun 2024, NIK akan digunakan sebagai dasar pemenuhan kewajiban perpajakan.
Selain menyediakan pelayanan secara luring, KP2KP Watansoppeng juga menyediakan pelayanan secara online. Pelayanan secara online dapat diakses oleh wajib pajak melalui Whatsapp di 0822-2777-4448. Selain melalui Whatsapp, wajib pajak juga dapat melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara mandiri melalui situs web pajak.go.id.
Pewarta: Primawan Taruna |
Kontributor Foto: Primawan Taruna |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat