Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III kembali menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat melalui siaran radio. Kali ini, Kanwil DJP Jawa Barat III hadir dalam program talkshow “Menilik Perpajakan Terkini” yang disiarkan secara langsung dari Teman FM 95.3, Bogor, Jawa Barat (Rabu, 21/5). Talkshow ini dipandu oleh Penyiar Astri dan menghadirkan dua Penyuluh Pajak sebagai narasumber, yaitu Lala Krisnalia dan Fitria Murty.

Talkshow ini membahas sejumlah isu aktual yang berkaitan dengan kebijakan perpajakan tahun 2025. Beberapa poin yang disampaikan mencakup insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) atas pembelian rumah dan kendaraan listrik, penyesuaian tarif PPN menjadi 12%, serta kebijakan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pegawai di sektor tertentu.

Terkait PPN-DTP atas pembelian rumah, Lala menjelaskan bahwa insentif ini diberikan untuk rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, dengan ketentuan PPN 100% ditanggung pemerintah untuk penyerahan hingga 30 Juni 2025, dan 50% untuk penyerahan pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini diatur melalui PMK Nomor 13 Tahun 2025.

“Masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk rumah siap huni dan memiliki kode identitas rumah, dapat memanfaatkan fasilitas ini,” ucap Lala.

Topik lain yang dibahas adalah penyesuaian tarif PPN menjadi 12%, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Meski terdapat kenaikan tarif, narasumber menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur mekanisme penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) agar tidak menambah beban pajak masyarakat.

“DPP untuk barang dan jasa tidak mewah ditetapkan sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai pengganti, sehingga nilai akhir PPN yang dibayarkan setara dengan tarif sebelumnya (11%). Pengaturan ini tertuang dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024,” jelas Lala.

Selain itu, talkshow ini juga mengulas insentif PPN dan PPnBM DTP untuk kendaraan listrik dan hybrid. Berdasarkan PMK Nomor 12 Tahun 2025, kendaraan listrik dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ≥ 40% memperoleh insentif PPN sebesar 10%, sedangkan kendaraan hybrid memperoleh insentif PPnBM sebesar 3% sesuai ketentuan dalam PP 73 Tahun 2019 jo. PP 74 Tahun 2021.

Fitria juga menjelaskan ketentuan terbaru mengenai insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang diatur dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025. Insentif ini berlaku bagi pegawai tetap maupun tidak tetap di sektor industri tertentu, seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit, dengan batas penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.

“Pajak atas penghasilan tersebut tidak dipotong, karena sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah,” kata Fitria.

Selama sesi berlangsung, Penyuluh Pajak menyampaikan materi dengan merujuk langsung pada dasar hukum dan menyertakan contoh perhitungan konkret untuk memudahkan pemahaman pendengar. Tidak hanya menjelaskan ketentuan yang berlaku, talkshow ini juga menekankan pentingnya masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban perpajakan serta memanfaatkan berbagai insentif yang telah disediakan.

Sebagai penutup, Lala mengingatkan masyarakat untuk mengakses informasi resmi seputar perpajakan melalui kanal-kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak, seperti media sosial @pajakjabar3, Kring Pajak 1500200, dan kantor pajak terdekat.

Talkshow ini merupakan bagian dari strategi komunikasi DJP dalam memperluas jangkauan edukasi perpajakan kepada masyarakat melalui berbagai media yang relevan dan mudah diakses,” tutup Lala.

 

Pewarta: Muhammad Rangga Naufal
Kontributor Foto: Muhammad Rangga Naufal
Editor: Erin Johana SN

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.