Gelar Talk Show On Air di Radio Suara Banjar (RSB) 100,4 FM, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura kembali melakukan sosialisasi PMK-86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di Banjar, Kalimantan Selatan (Selasa, 15/9).
Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco dan Staf Penyuluh Pajak Argenta selaku narasumber berharap gelar wicara (talk show) ini dapat memberikan informasi secara lengkap kepada wajib pajak terutama pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan dalam memanfaatkan Insentif Pajak dengan kemudahan prosedur yang diberikan oleh pemerintah.
Seperti telah diketahui bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak resmi memperpanjang waktu penerima stimulus pajak dalam rangka penanggulangan dampak ekonomi akibat Covid-19 dari yang awalnya September 2020 menjadi Desember 2020. Syaratnya juga dipermudah, kini wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan lagi untuk memanfaatkan Insentif Pajak dimaksud, melainkan hanya perlu menyampaikan Laporan Realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak (Wajib Pajak tidak perlu menyetor PPh Final 0,5%).
Dalam kesempatan ini juga disampaikan tentang batas waktu penggunaan tarif PPh 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 (PP 23) Tahun 2018, yaitu untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) paling lama 3 tahun pajak, untuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV) atau Firma paling lama 4 tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 7 tahun pajak.
Jadi untuk wajib pajak yang sudah terdaftar sejak tahun pajak 2018 atau sudah menggunakan tarif 0,5% sesuai PP 23 sejak tahun 2018 dapat diinformasikan bahwa:
- Wajib Pajak Badan berbentuk PT dapat menggunakan tarif 0,5% hingga akhir tahun pajak 2020
- Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, CV atau Firma dapat menggunakan tarif 0,5% hingga akhir tahun pajak 2021
- Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menggunakan tarif 0,5% hingga akhir tahun pajak 2024
Setelah batas waktu penggunaan tarif 0,5% sesuai PP 23 terlampaui, maka wajib pajak harus kembali menggunakan tarif PPh secara umum berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan Pasal 17 dan peraturan terkait dalam menghitung pajak terutang.
- 25 kali dilihat