Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare menyelenggarakan kegiatan Radio Talkshow dengan mengusung tema “Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk Indonesia Maju” (Rabu, 3/11). Kegiatan ini dilangsungkan di ruang studio Radio Peduli, Kota Parepare.

Acara talkshow dimulai pukul 09.00 WITA dengan dipandu oleh Wida selaku penyiar Radio Peduli Parepare. Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara hadir langsung pada kegiatan ini untuk menyampaikan materi dengan didampingi oleh Rika Meivi selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Parepare.

Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) sendiri baru disetujui oleh DPR pada 7 Oktober 2021 silam. RUU HPP memuat 9 bab dan 19 pasal dan memiliki enam kelompok pengaturan yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai. RUU HPP ini punn akan disampaikan kepada presiden untuk ditandatangani dan disahkan menjadi Undang-Undang.

Yusan dan Rika pun menjelaskan lebih jauh mengenai RUU HPP ini pada pendengar radio. “RUU HPP yang telah disetujui DPR pada tanggal 7 Oktober lalu bertujuan mewujudkan cita-cita Indonesia Maju, Reformasi Perpajakan, dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta mendukung pembangunan nasional dalam jangka panjang,” tutur Yusan.

“Peraturan perpajakan yang semakin sederhana dan bertujuan untuk memudahkan masyarakat juga harus didukung oleh peran aktif masyarakat itu sendiri, dengan begitu fasilitas yang sudah disediakan oleh negara dalam bentuk peraturan yang lebih sederhana ini dapat dirasakan dengan optimal oleh masyarakat,” tambah Rika. 

Pihak KPP Pratama Parepare menutup sesi pemaparan materi dengan penyampaian bahwa dengan RUU HPP ini pemerintah berupaya untuk membentuk kontruksi sosial berbangsa dan bernegara menuju Indonesia yang adil dan makmur.