Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak melalui gelar wicara (talkshow) di Radio Kiwari 94,7 FM Sukabumi (Rabu, 20/3).

Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukabumi Sony Aryanto dan Rudiatna menjadi narasumber di kegiatan tersebut. Para narasumber menyampaikan materi tentang pelaporan SPT Tahunan.

Mengawali perbincangan, para narasumber menyampaikan bahwa sehubungan dengan dicabutnya status pandemi Covid-19, untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak tidak lagi dapat melakukan permohonan EFIN melalui Layanan Modul Chat Interaktif (MOCHI) milik KPP Pratama Sukabumi. Untuk aktivasi EFIN, wajib pajak dapat mendatangi kantor pajak terdekat.

“Untuk wajib pajak yang pernah memiliki EFIN sebelumnya namun lupa/hilang, selain datang langsung ke kantor pajak bisa melakukan permohonan EFIN melalui beberapa saluran yang tersedia,” ujar para narasumber.

Saluran yang tersedia tersebut, imbuhnya, adalah Kring Pajak 1500200, live chat situs pajak.go.id, email lupa.email.pajak.go.id, dan aplikasi m-Pajak. Selanjutnya, Sony dan Rudi menguraikan tata cara penyampaian SPT Tahunan secara online melalui situs pajak.go.id.

Radio Kiwari juga membuka sesi pertanyaan bagi para pendengar melalui saluran pesan WhatsApp, salah satunya pertanyaan yang diterima dari Gracely. Ia menanyakan apakah tidak masalah jika tahun ini ia melaporkan SPT menggunakan formulir 1770S, namun di tahun-tahun sebelumnya ia menggunakan formular 1770SS.

Sony menyampaikan bahwa dalam formulir SPT Tahunan secara online bagi karyawan/pegawai, wajib pajak harus menjawab beberapa pertanyaan di awal pengisian, salah satunya adalah apakah penghasilan kurang dari 60 juta setahun. Jika dipilih iya, sambung Sony, wajib pajak akan diarahkan menggunakan formular 1770SS, jika tidak menggunakan 1770S.

“Perbedaan jenis formulir tersebut tidaklah masalah. Hal tersebut bukan sebuah masalah apabila memang terjadi kenaikan penghasilan dibanding tahun sebelumnya,” ungkap Sony.

Menutup sesi gelar wicara kali ini, Sony dan Rudi mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2024. Adapun wajib pajak yang mengalami kendala bisa datang langsung ke KPP Pratama Sukabumi untuk dibantu asistensi dan konsultasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Khusus SPT Tahunan.

“Ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus,” pungkas Rudi.

 

Pewarta: Nurliana R
Kontributor Foto: Nurliana R
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.