Dari ruang rapat studio siaran, tim penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat III bersama Radio Megaswara Bogor 100.8 FM mengisi sesi siaran gelar wicara (talk show) Bogor Bicara melalui telewicara daring di Bogor (Senin, 29/3).

Dihadiri oleh Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Yeni Puji Susilo Haripurnomo bersama timnya, Risang Ekopaksi, Tim Penyuluh menyampaikan secara ringkas mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Kegiatan juga disiarkan langsung melalui Instagram @pajakjabar3 pada pukul 09.00-10.00 WIB.

“Mari pendengar Megaswara maupun yang sedang menonton live Instagram, masih ada dua hari sebelum deadline pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret. Lapor SPT kini lebih mudah dengan e-Filing melalui pajak.go.id,” ujar Yeni menyapa pendengar.

Menambahkan melalui telewicara, Risang menyampaikan bahwa wajib pajak yang belum punya atau lupa EFIN dapat dimintakan melalui efin.pajak.go.id, menghubungi whatsapp/email KPP yang ada di pajak.go.id/unit-kerja, atau bisa menghubungi melalui kanal kring pajak.

Beberapa pertanyaan dari wajib pajak juga dijawab dengan baik oleh tim penyuluh, pertanyaan paling banyak ditanyakan adalah wajib pajak yang sudah tidak bekerja dan pension apakah perlu melaporkan SPT.

“SPT tidak melihat bekerja atau tidak namun dilihat dari penghasilan, jika tidak bekerja namun mendapat penghasilan melebihi PTKP maka wajib melaporkan SPT,” tegas Yeni.

Yeni yakin dengan publikasi melalui beberapa kanal termasuk radio, maka banyak masyarakat yang dapat memahami SPT dan ingat terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Wajb pajak yang terlewat mengikuti siaran radio dapat melihat melalui Instagram TV @pajakjabar3.