Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu terus menggencarkan edukasi perpajakan kepada masyarakat melalui dialog interaktif bertajuk “Pelaporan SPT Tahunan dan Implementasi Aplikasi Coretax”. Edukasi ini disiarkan langsung dari studio Radio Kharisma Ratu Samban 95.6 FM, milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Bengkulu Utara (Kamis, 17/7).
Bertindak sebagai narasumber pada dialog tersebut yaitu Penyuluh Pajak, Nadiyah Anjarsari, dan Febro Aka Tezzar. Tujuan edukasi ini adalah untuk memberikan pengetahuan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak.
Nadiyah menjelaskan bahwa dengan adanya Coretax DJP dapat memudahkan wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. "Saat ini seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban pajak dapat dilakukan melalui Coretax DJP, semua menunya sudah tersedia di sana" tambah Nadiyah.
Dialog ini merupakan bagian dari strategi komunikasi Direktorat Jenderal Pajak untuk memperluas literasi perpajakan melalui media lokal.
Di akhir sesi, Aka menegaskan, “Kami mengimbau wajib pajak agar segera melakukan aktivasi akun Coretax-nya dan segera melaporkan SPT-nya. Meskipun sudah terlambat, tetap lebih baik segera lapor daripada tidak sama sekali.”
Pewarta: Uly Latifatul Fikriyah |
Kontributor Foto: Uly Latifatul Fikriyah |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat