Kantor Pelayanan Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya memperkenalkan aplikasi Coretax DJP, aplikasi sistem inti administrasi perpajakan baru, melalui gelar wicara di Radio Bellasalam 87,6 FM Tasikmalaya, Jl. AH Nasution, Kota Tasikmalaya (Senin, 29/9).
Kegiatan yang bertujuan untuk untuk memperluas jangkauan sosialisasi, mengingat masih banyak wajib pajak yang belum memahami sistem baru ini dimulai dari pukul 09.00 hingga 10.00 WIB. Penyuluh Pajak, Desynta Yuliana dan Kilat Syaiful Falah, menjadi narasumber di kegiatan tersebut.
Kegiatan yang dipandu oleh penyiar Kang Wawa itu dimulai dengan penjelasan apa itu Coretax DJP, fitur yang ada di dalamnya, serta kemudahan yang ditawarkan oleh sistem baru ini.
Coretax DJP merupakan sistem inti admnistrasi perpajakan yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak,” ujar Destyna.
Ia menambahkan, ”Dengan terintegrasinya seluruh proses bisnis, maka adminstrasi perpajakan akan lebih mudah dan efisien,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Desynta memberikan imbauan penting kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Wajib pajak diimbau untuk tidak memberikan data pribadi seperti nomor induk kependudukan (NIK), alamat, nomor telepon maupun informasi perbankan melalui saluran yang tidak resmi.
“Wajib pajak harus berhati-hati atas penipuan yang saat ini sedang marak terjadi. Jika ada pihak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak harap untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau melalui laman www.pajak.go.id atau Kring Pajak 1500200,” ujarnya.
Dengan adanya upaya penyiaran ini, KPP Pratama Tasikmalaya berharap dapat mendorong masyarakat, khususnya para wajib pajak, untuk segera mengaktivasi akun mereka. Transformasi digital ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih modern, transparan, dan memudahkan semua pihak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Harapannya, dengan adanya kegiatan ini kita bisa menjangkau lebih jauh lagi masyarakat yang belum mendapatkan informasi terkait dengan aktivasi akun dan penggunaan coretax dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” ujar Kepala Seksi Pelayanan, Hartaya, saat ditemui di kantornya.
|
Pewarta: Kilat Syaiful Falah |
|
Kontributor Foto: Wina Adirianti |
|
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat
