Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru kembali hadir menyapa wajib pajak melalui podcast yang membahas topik "Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Delta pada SPT Pembetulan" ditayangkan dalam dua bagian. Tayangan ini dipublikasikan melalui kanal YouTube resmi KPP Madya Pekanbaru, Kota Pekanbaru (Kamis, 26/6).

Podcast kali ini dipandu oleh Penyuluh Pajak, Hairuz Zuhri dan Firdaus, selaku narasumber. Dalam diskusi tersebut Firdaus menjelaskan secara rinci konsep SPT Delta dalam Coretax DJP.

Firdaus menjelaskan bahwa konsep SPT Delta adalah "selisih", hal ini menjadi pembeda utama dengan konsep pelaporan SPT sebelumnya yang mengenal dualisme konsep delta dan replace (cara menolkan SPT sebelumnya). Kini, konsep replace hanya berlaku untuk kasus tertentu, sementara SPT Delta menjadi konsep utama yang diatur dalam PER-11/PJ/2025.

Selain menjelaskan konsep dari SPT Delta, podcast tersebut juga membahas terkait perbedaan antara pembatalan dan pembetulan SPT. "Pembatalan dilakukan jika transaksi memang batal, tidak seharusnya dipotong/dipungut, atau ada kesalahan identitas. Selain kasus tersebut, maka dilakukan adalah pembetulan atau penggantian. Contoh kasus yang sering terjadi adalah pembetulan bupot A1 di mana seharusnya menggunakan NPWP terdaftar, bukan NPWP sementara. Dalam kasus tersebut, wajib pajak harus membatalkan bupot lama, membuat bupot baru, dan membetulkan SPT secara bersamaan," ujar Firdaus.

Podcast ini juga menyentuh penggunaan deposit. Pembayaran pajak menggunakan deposit tidak akan dikenakan sanksi jika pengisian deposit dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.

Firdaus berharap melalui tayangan ini, wajib pajak dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai SPT Delta yang disesuaikan dalam PER-11/PJ/2025 dan memahami kewajiban pelaporan SPT yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kawan Pajak yang ingin mengikuti tayangan lengkap dapat mengakses melalui kanal YouTube KPP Madya Pekanbaru dalam podcast Rujak (Rumpi Pajak bersama KPP Madya Pekanbaru) atau melalui tautan berikut https://youtu.be/L9k4UzyxShc dan https://youtu.be/o99q5CG1KIY," tutup Hairuz.

Pewarta: Agustina Ekalestari
Kontributor Foto: Agustina Ekalestari
Editor: Teddy Ferdiansyah P

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.