Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru kembali hadir menyapa wajib pajak melalui podcast yang membahas topik "Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Delta pada SPT Pembetulan" ditayangkan dalam dua bagian. Tayangan ini dipublikasikan melalui kanal YouTube resmi KPP Madya Pekanbaru, Kota Pekanbaru (Kamis, 26/6).
Podcast kali ini dipandu oleh Penyuluh Pajak, Hairuz Zuhri dan Firdaus, selaku narasumber. Dalam diskusi tersebut Firdaus menjelaskan secara rinci konsep SPT Delta dalam Coretax DJP.
Firdaus menjelaskan bahwa konsep SPT Delta adalah "selisih", hal ini menjadi pembeda utama dengan konsep pelaporan SPT sebelumnya yang mengenal dualisme konsep delta dan replace (cara menolkan SPT sebelumnya). Kini, konsep replace hanya berlaku untuk kasus tertentu, sementara SPT Delta menjadi konsep utama yang diatur dalam PER-11/PJ/2025.
Selain menjelaskan konsep dari SPT Delta, podcast tersebut juga membahas terkait perbedaan antara pembatalan dan pembetulan SPT. "
Firdaus berharap melalui tayangan ini, wajib pajak dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai SPT Delta yang disesuaikan dalam PER-11/PJ/2025 dan memahami kewajiban pelaporan SPT yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kawan Pajak yang ingin mengikuti tayangan lengkap dapat mengakses melalui kanal YouTube KPP Madya Pekanbaru dalam podcast Rujak (Rumpi Pajak bersama KPP Madya Pekanbaru) atau melalui tautan berikut https://youtu.be/L9k4UzyxShc dan https://youtu.be/o99q5CG1KIY," tutup Hairuz.
Pewarta: Agustina Ekalestari |
Kontributor Foto: Agustina Ekalestari |
Editor: Teddy Ferdiansyah P |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 63 kali dilihat