Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tahuna mengadakan edukasi perpajakan sejak dini di SMP Negeri 3 Tahuna, Sulawesi Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara langsung di Ruang Aula SMPN 3 Tahuna (Rabu, 16/10). Program edukasi ini dikemas dalam sebuah acara bertajuk Tax Goes to School (TGTS).
Kegiatan dibuka dengan penampilan Grup Masamper dari siswa-siswi SMPN 3 Tahuna. Masamper, kesenian musik vokal Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud, merupakan media komunikasi tradisional yang berisi ungkapan hati nurani masyarakat, dan mengandung nilai etika, moral, patriotik, dan religius. Lagu Masamper juga dapat disesuaikan sesuai acara yang diadakan dan merupakan nyanyian sambutan.
Setelahnya, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala SMPN 3 Tahuna Krisyevictoria Papera. Papera mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Tahuna karena sudah memilih SMPN 3 Tahuna dalam acara TGTS tahun 2024 ini. Kegiatan ini selaras dengan mata pelajaran yang akan dipelajari oleh siswa-siswi kelas 8 dan 9 di SMPN 3 Tahuna tersebut, menjadikan hal ini adalah pengenalan pajak yang sangat baik untuk pembukaan mata pelajaran terkait perpajakan. Papera berharap acara ini dapat berjalan dengan baik dan dapat menambah wawasan kepada siswa-siswi SMPN 3 Tahuna.
Sambutan selanjutnya dibawakan oleh Kepala KPP Pratama Tahuna Tommy Yulianto. Tommy pun turut mengucapkan terima kasih kepada SMPN 3 Tahuna karena telah menerima KPP Tahuna untuk mengadakan kegiatan TGTS tahun 2024 ini. Kegiatan yang setiap tahun selalu dilakukan ini merupakan komitmen dan bentuk kepedulian kami dari DJP untuk mendukung pendidikan dan memperkenalkan perpajakan sejak dini.
Penyuluh Pajak Lantip Pitaya memperkenalkan mengenai pentingnya peran pajak dalam keberlangsungan suatu negara kepada para siswa-siswi yang akan menjadi wajib pajak di masa yang akan datang. Meningkatkan kesadaran pajak di masa sekolah ini adalah suatu keharusan agar wajib pajak di masa depan ini akan menjadi wajib pajak yang patuh dan dapat membantu dalam meningatkan pendapatan negara. Menanamkan pentingnya perpajakan untuk pembangunan seperti pembangunan sekolah mereka, pembangunan jalan, dan lain sebagainya.
Para siswa-siswi bertanya terkait materi yang disampaikan. Mereka bertanya mengenai bagaimana jika seseorang tidak membayar pajak, apakah ada sanksinya.
“Jika wajib pajak tidak membayar karena penghasilannya masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka tidak ada sanksi yang diberikan,” jawab Lantip. Namun, lanjut Lantip, apabila wajib pajak memang seharusnya sudah membayar namun tidak dibayarkan, maka nantinya akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, dan sanksi terberatnya adalah ancaman pidana penjara karena sudah merugikan negara.
Kesuksesan TGTS ini didorong oleh panitia penyelenggara TGTS KPP Pratama Tahuna serta peran aktif siswa dan siswi serta para guru dalam mengikuti acara TGTS ini. Tommy Yulianto berterima kasih atas kerja sama para pihak yang terlibat.
Pewartawan : Made Hari Bhasawara Nataran |
Kontributor Foto : Willy Johannes Sinaga Naibaho |
Editor : Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 35 kali dilihat