Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari melanjutkan Kelas Pajak Edukasi Coretax Tahap II dengan mengajak Wajib Pajak Badan terdaftar yang belum berpartisipasi pada Edukasi Coretax Tahap I secara tatap muka di Candisari Studio Lantai I, KPP Pratama Semarang Candisari, Kota Semarang (Kamis, 14/11). Kelas pajak ini akan berlangsung hingga Desember 2024 yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan pengenalan kepada wajib pajak terkait aplikasi Coretax.
Kegiatan yang dihadiri oleh 15 peserta ini dibuka langsung oleh Enggar Abimanyu dan dilanjutkan pemaparan materi oleh Sasongko Budi Widagdo selaku Tim Penyuluh KPP Pratama Semarang Candisari.
“Melalui aplikasi Coretax ini, kita dapat melaksanakan kewajiban perpajakan, mulai dari pemotongan, pembayaran, hingga pelaporan SPT,” ujar Enggar. Aplikasi yang saat ini ada, seperti e-Faktur, e-Bupot, dan lainnya bisa diakses nantinya hanya dengan satu aplikasi, yaitu Coretax.
Sasongko menjelaskan topik-topik seperti pengenalan apa itu Coretax, fitur layanan yang bisa dimanfaatkan, dan penggunaan aplikasi Coretax dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Ia juga memberikan peserta kesempatan untuk mempraktikkan aplikasi Coretax, berdiskusi, dan bertanya langsung kepada narasumber mengenai permasalahan yang sering dihadapi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Sasongko menjelaskan, “Di aplikasi Coretax ini terdapat fitur baru yaitu Deposit Pajak yang berfungsi selayaknya uang elektronik atau dompet digital yang sangat bermanfaat dalam melakukan pembayaran menjadi lebih efektif, efisien dan tepat waktu tanpa perlu khawatir pembayaran pajak menjadi terlambat.”
Selain itu, masa aktif kode billing yang semula 30 hari berubah menjadi 7 hari ketika aplikasi Coretax ini sudah siap diluncurkan. “Ketika wajib pajak sudah membayarkan kode biling yang dibuat, maka SPT yang sudah terbuat dan siap terkirim akan otomatis terlapor tanpa perlu menginput Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)-nya,” ungkapnya.
Kelas Pajak Edukasi Coretax Tahap II ini merupakan upaya KPP Pratama Semarang Candisari untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak kepada wajib pajak. Bagi wajib pajak yang berminat atau belum pernah mengikuti edukasi Coretax dapat menghubungi KPP Pratama Semarang Candisari.
Pewarta:R Budi Utomo |
Kontributor Foto:Erlina Nur Aisyah |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 91 kali dilihat