Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar mengawali Tahun 2024 dengan memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan kepada wajib pajak yang datang ke Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar, Lingkungan Kalampa, Jalan Badaming Dg Rani No 12, Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar (Rabu, 3/1).
Wajib Pajak Badan yang bergerak di industri pembuatan tahu dan tempe ini datang dengan membawa lampiran SPT Tahunan Badan yaitu laporan keuangan berupa neraca dan laba rugi. Petugas TPT KP2KP Takalar memberikan asistensi cara pelaporan SPT Tahunan Badan menggunakan Formulir 1771 menggunakan aplikasi e-Form yang dapat diunduh di laman pajak.go.id.
Pada tahun 2022 wajib pajak melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan dasar perhitungan pajak berdasarkan PP 23, namun dengan berakhirnya jangka waktu 4 (empat) tahun pajak atas Pajak Penghasilan yang bersifat final maka wajib pajak akan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang PPh Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah terakhir dirubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Setelah dibantu petugas pajak melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak mendapat Bukti Penerimaan Elektronik.
Sebagai bentuk apresiasi atas antusias dan semangat wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan Badan di awal tahun, Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh memberikan cenderamata berupa souvenir kepada Direktur CV AWA. “KP2KP Takalar sangat mengapresiasi kepada wajib pajak karena telah menyampaikan SPT Tahunan Badan di awal tahun. Kami juga mengucapkan terima kasih telah membayar pajak dan menunaikan kewajiban pelaporan tepat waktu,” Ujar Cres.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Fika Aulia Restiana |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 kali dilihat