Heni, wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur melakukan konsultasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan di loket Helpdesk KPP Pratama Semarang Timur, Jalan Ki Mangunsarkoro nomor 34, Semarang (Selasa, 5/11).

"Saya mau laporan SPT Mbak, harusnya 1 tahun sekali ya?" ungkap Heni kepada Tiya petugas Helpdesk yang saat itu bertugas.

"Baik saya cek dulu ya Bu. Kok baru lapor sekarang Bu? untuk pelaporan SPT Tahunan seharusnya maksimal 31 Maret setiap tahun ya Bu," jelas Tiya menyampaikan edukasi kepada Heni terkait batas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

"Sebelumnya mendapat surat atau bagaimana Bu?" tanya Tiya memastikan sebab Heni berkunjung ke KPP.

"Saya mendapat telepon dari sini Bu," ungkap Heni.

"Oh ya betul Bu, KPP Pratama Semarang Timur ada tim khusus dalam rangka kepatuhan SPT Tahunan, yang bertugas untuk menelepon wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera melaporkannya," imbuh Tiya.

NPWP yang dibawa Heni adalah milik suami dan untuk pelaporan pajaknya digabung dengan suami.

Tiya memandu pengisian formulir aktivasi EFIN dan mengarahkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu ke loket TPT. Setelah mendapatkan EFIN, Tiya memberikan asistensi  Heni untuk melakukan pendaftaran akun DJP Online, melakukan pemutakhiran data, dan memandu pengisian SPT Tahunan.

SPT Tahunan dilaporkan menggunakan formulir 1770 melalui eform pada akun DJP Online.

"Dikarenakan akumulasi omset suami Ibu pada tahun pajak 2023 tidak melebihi 500 juta rupiah, maka tidak dikenakan PPh 0,5% ya Bu," ungkap Tiya.

"Dan Ibu hanya bekerja dari satu perusahaan maka cukup dilaporkan pada bagian penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final pada jenis penghasilan istri dari satu pemberi kerja," imbuh Tiya.

Setelah Heni berhasil melaporkan SPT Tahunan, Tiya menyampaikan kembali agar tahun depan Heni melaporkan SPT Tahunan sebelum Maret 2025 supaya terhindar dari sanksi keterlambatan peyampaian SPT Tahunan.

 

Pewarta: Nurul Mustiyani
Kontributor Foto: Ali Syafrudin
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.