Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba masih mendapati banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022. KP2KP Masamba masih dipadati oleh wajib pajak karyawan dan wiraswasta yang ikut antre di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Masamba (Kamis, 13/4).
Banyak dari pegawai yang terlambat melapor karena baru menerima bukti potong di akhir Maret 2023. Pegawai KP2KP Masamba masih memberikan layanan kepada pegawai dan wiraswasta yang terlambat melapor SPT Tahunan. Pegawai KP2KP Masamba memberikan pengertian dan bimbingan kepada wajib pajak yang terlambat melapor untuk tidak mengulangi kesalahannya di tahun depan. Mereka mengingatkan kembali kepada Wajib Pajak Orang Pribadi bahwa batas pelaporan SPT Tahunan adalah setiap 31 Maret.
Pewarta: Firsta Nur Sya'bani |
Kontributor Foto: Firsta Nur Sya'bani |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat