Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon memberikan edukasi terkait aspek perpajakan partai politik pada kegiatan diseminasi bantuan keuangan partai politik yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Cilegon di Forbis Hotel, Kabupaten Serang (Selasa, 13/9).
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilegon Mawan Triantana dan Bangun Sigit Dipokuncoro menjadi narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan materi tentang hak dan kewajiban partai politik.
Kegiatan ini merupakan upaya KPP Pratama Cilegon agar pengurus partai politik memahami hak dan kewajiban perpajakannya sehingga akan menjadi wajib pajak patuh.
Pewarta: Fildzah Widya Ghufrani |
Kontributor Foto: Iwan Hendriyanto |
Editor: Ida R. Laila |
- 7 kali dilihat