Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II kembali mengadakan siniar Podcast Pajak 030 (PP030) dengan tajuk “Pinjaman dari Bank, Kena Pajak?” yang telah diunggah melalui kanal youtube Kanwil DJP Sumatera Utara II (Senin, 4/9). Pada episode ini, Kanwil DJP Sumatera Utara II berkolaborasi dengan KPP Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran.
Program PP030 kali ini dipandu langsung oleh Pelaksana Kanwil DJP Sumatera Utara II Siti Yulienda dengan Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Sumatera Utara II Purnama Sari dan Fungsional Penyuluh KPP Pratama Kisaran Awanna Siregar sebagai narasumbernya.
Hal-hal yang dibahas pada siniar ini adalah seputar latar belakang PMK-41/PMK.03/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Agunan Yang Diambil Alih Oleh Kreditur Kepada Pembeli Agunan dan mekanisme pengenaan tarif PPN. “Latar belakang PMK ini adalah untuk memberi keadilan dan kepastian hukum kepada wajib pajak” ujar Purnama.
Tidak hanya itu, narasumber siniar juga mengingatkan batas akhir pemadanan NIK-NPWP dan mempersilahkan wajib pajak untuk berkonsultasi melalui kanal sosial media ataupun datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.
Melalui siniar ini, Tim Penyuluh Kanwil DJP Sumatera Utara II dan KPP Pratama Kisaran berharap dapat menambah pengetahuan dan pemahaman wajib pajak terkait PPN Penyerahan Agunan.
#KawanPajak dapat mengakses siniar ini melalui tautan: bit.ly/PP030-Seri13
Pewarta: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
Kontributor Foto: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat