Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 di tanggal 31 Maret 2024. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak mengajak para Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi lebih awal sebagaimana disampaikan dalam Dialog Interaktif di Studio Programa I RRI Fakfak (Rabu, 21/2).

Dialog Interkatif Perpajakan yang mengusung tema “Pilih Lapor Pajak Hari Ini”, dihadiri oleh Kepala KP2KP Fakfak, Rendra Santika, sebagai narasumber yang didampingi oleh Christin Lori Kailola selaku Tim Penyuluh dari KP2KP Fakfak.

Dalam kesempatan tersebut, Rendra menyampaikan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan segera berakhir dalam satu setengah bulan kedepan dan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang akan berakhir pada tanggal 30 April 2024. Rendra juga menjelaskan secara umum, bagaimana ketentuan pengisian dari SPT Tahunan.

“Wajib Pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Pengisian menggunakan Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,” ungkap Rendra.

Dalam kegiatan dialog tersebut, terdapat pertanyaan dari pendengar terkait kewajiban pelaporan bagi pegawai yang sudah pensiun. Lori menanggapi bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap berlaku bagi Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan apabila ternyata penghasilannya sudah berada dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dapat mengajukan permohonan untuk dijadikan Wajib Pajak Non-Efektif.

Diakhir kegiatan, Rendra mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya lebih awal dan menghimbau para Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan, agar segera mengisi dan melaporkan SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum tanggal 31 Maret 2024.

 

Pewarta: Rendra Santika
Kontributor Foto: albert Reja
Editor: Ricky Firmansyah Argamaya

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.