Kantor Wilayah Jawa Tengah II kembali mengadakan sosialisasi perpajakan kepada para wajib pajak melalui acara gelar wicara (talkshow) di radio Ria FM Solo (Rabu, 2/12). Ria FM Solo dengan frekuensi 98.8  merupakan grup dari Jaringan Radio Sonora, Group Of Radio Kompas Gramedia dipilih karena mempunyai jangkauan yang luas dan dapat didengar dengan layanan streaming. Seno Tamtomo dan Ana Oktiya mewakili tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah II menyampaikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang baru disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Oktober 2020 dan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Pada awal sesi Seno menjelaskan tentang apa itu pajak dan manfaat pajak. "Pajak yang kita bayar digunakan untuk mensejahterakan masyarakat, membangun infrastruktur, menciptakan suasana aman tenteram, dan kepastian hukum bagi kehidupan," ungkap Seno.

"Latar belakang disahkan Undang-Undang Bea Meterai adalah untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan tata kelola Bea Meterai, di mana Undang Undang ini menggantikan Undang-Undang Bea meterai Nomor 13 Tahun 1985 yang sudah berlaku selama 35 tahun," imbuh Okti.

Pokok perubahan yang mendasar adalah terkait tarif dan batasan nilai terutang Bea Meterai atas dokumen yang menyatakan jumlah uang. Seno menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang No 10 Tahun 2020 tarif yang berlaku adalah tarif tetap sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah), sedangkan batasan dokumen yang terutang Bea Meterai adalah dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). Seno juga menambahkan bahwa meterai tempel dengan nominal Rp3.000,- dan Rp6.000,- masih dapat digunakan sampai tahun 2021 dengan nilai total Meterai tempel yang dibubuhkan pada dokumen paling sedikit Rp9.000,-

Sebelum menutup gelar wicara, Seno dan Okti mengingatkan untuk membeli meterai tempel yang diterbitkan oleh DJP melaui PT POS Indonesia dan hindari membeli meterai murah karena terindikasi palsu. Selain itu, kepada wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelayanan perpajakan, pada masa pandemi Covid-19 ini dapat berkonsultasi secara daring ke Kanwil DJP Jawa Tengah II dan KPP Pratama dengan saluran yang telah disediakan antara lain melalui sarana WA Chats, email, telepon, surat, dan layanan tatap muka dengan pembatasan pengunjung setiap harinya.