
Penyuluh Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III Lala Krisnalia dan Ika Kartini Aulia kunjungi Radio Megaswara untuk gelar wicara. Didengar dari Bogor, Sukabumi hingga Cikarang, Lala dan Ika menyampaikan mengenai kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak, Bogor (Senin, 20/2).
“Setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Itu adalah amanat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 Ayat (1). Selain itu, implikasi sistem Self Assesment memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk mendaftar, menghitung dan memperhitungkan, menyetor, serta melapor secara mandiri," ujar Ika.
Ika juga menyampaikan, sebelum melaporkan SPT wajib pajak karyawan agar menyiapkan bukti potong yang didapat dari bendahara. Sedangkan untuk wajib pajak pekerja bebas agar menyiapkan, penghasilan lain di luar pekerjaan, neraca,laporan laba rugi (pembukuan), rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma).
"DJP menyediakan berbagai macam kanal yang dapat digunakan Wajib PajakOrang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunannya. Bisa secara langsung ke KPP, melalui jasa ekspedisi dan melaporkan secara daring melalui pajak.go.id." tambah Lala.
Bagi wajib pajak yang lupa EFIN, bisa meminta melalui KPP dengan chat ke whatsapp atau media sosial yang tersedia di pajak.go.id/daftar-unit-kerja atau melalui twitter @kring_pajak.
"Kalau kita bekerja sebagai karyawan yang penghasilannya sudah dipotong pajak, apakah tetap harus lapor SPT Tahunan?," tanya penelepon yang menghubungi Megaswara.
Lala menjawab bahwa SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang, pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri, penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban serta pemotongan atau pemungutan pajak orang atau badan lain.
Pewarta: Risang Ekopaksi |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi Kanwil DJP Jawa Barat III |
Editor: Yeni Puji Susilo Haripurnomo |
- 6 kali dilihat