Melalui liputan media daring teraskatakaltim.com, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengimbau kepada wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunannya. Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto menjadi narasumber dan liputan ini diselenggarakan secara langsung di ruang Kepala KPP Pratama Bontang (Senin, 22/2).

Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 sudah bisa dilakukan sejak awal Tahun 2021 yaitu sejak bulan Januari. Menurut Hanis, penyampaian SPT Tahunan secara daring yang lebih awal akan memudahkan wajib pajak untuk menghindari server bermasalah, dibandingkan dengan wajib pajak yang baru melaporkan SPT Tahunan pada saat mendekati tenggat waktu pelaporan.

Selain pelaporan SPT Tahunan, Hanis juga menjelaskan bahwa layanan tatap muka di kantor tetap diberikan kepada wajib pajak yang belum pernah melakukan penyampaian SPT Tahunan secara daring atau wajib pajak yang mengalami kesulitan pada saat melakukan penyampaian SPT Tahunan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Berbagai upaya juga dilakukan demi menjangkau wajib pajak bahkan yang belum melek teknologi, seperti memasang spanduk, menyebarkan leaflet, serta rutin mengadakan kelas pajak dan sosialisasi,” kata Hanis pada media. Ia menambahkan bahwa, peran media sosial dan media daring berperan penting dalam penyebaaran informasi perpajakan dan berbagai kebijakan bagi wajib pajak yang terdampak pandemi.