Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Grogol Petamburan kembali mengadakan acara Jelajah Pajak (JEJAK) secara live melalui Instagram @pajakgrogolpetamburan (Kamis, 23/11).

Pada live Instagram JEJAK tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Grogol Petamburan Elga Maria dan Virginia Syafrianni menjelaskan bahwa dengan menggunakan e-Pbk terbaru (e-Pbk v.2.0), wajib pajak tidak harus menggunakan sertifikat elektronik untuk dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan secara online.Wajib pajak dapat menggunakan kode verifikasi yang dikirimkan ke e-mail sebagai alternatif pada saat proses pengajuan,” ujar Virginia.

e-Pbk merupakan layanan pemindahbukuan elektronik yang dapat diakses oleh wajib pajak pada laman pajak.go.id. Dengan adanya layanan tersebut, wajib pajak tidak perlu datang atau mengirimkan berkas fisik permohonan ke KPP terkait.

“e-Pbk v.2.0 merupakan pembaruan dari aplikasi e-Pbk. Salah satu fitur yang ada pada e-Pbk v.2.0 adalah kini wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan ke NPWP yang berbeda serta pemindahbukuan ke Kode Jenis Setoran (KJS) 3XX, 5XX, dan 9XX,” jelas Elga. “Selain itu, fitur-fitur lain pada e-Pbk v.2.0 antara lain wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan kembali atas Pbk yang sudah terbit, tersedia tempat unggah dokumen lampiran serta user manual yang bisa menjadi panduan bagi wajib pajak dalam memahami layanan e-Pbk, hingga menyimpan data permohonan Pbk sebagai draft sebelum melanjutkan permohonan,” terang Elga di akhir live Instagram.

Pewarta: Dessy Andasari Siregar
Kontributor Foto: Dessy Andasari Siregar
Editor: 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.