Tim penyuluh pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten (Kanwil DJP Banten) melaksanakan gelar wicara bersama Radio Xchannel 103,2 FM Serang dengan tema Beli Rumah Bebas PPN yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 11.00 WIB langsung di studio Radio Xchannel Serang, Ruko Puri Tiara Jalan Kolonel Tubagus Suwandi No.1, Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten (Senin, 14/8).
Narasumber gelar wicara kali ini, yaitu Tim Fungsional Penyuluh Pajak Dedi Kusnadi dan Muslih Anwari. Muslih menjelaskan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapat fasilitas pembebasan PPN untuk pembelian rumah dengan beberapa kriteria, salah satunya rumah tersebut berfungsi sebagai bangunan tempat tinggal atau tidak diperjualbelikan.
Dedi menambahkan bagi MBR ber-NPWP ada syarat yang tidak kalah pentingnya jika ingin memperoleh fasilitas, yaitu SPT Tahunan dua tahun terakhir, SPT Masa PPN tiga masa terakhir, dan tidak memiliki utang pajak. Gelar wicara ditutup dengan beberapa pertanyaan dari pendengar dan foto bersama.
Pewarta: Rizki Aprilita Ramadhani |
Kontributor Foto: Rizki Aprilita Ramadhani |
Editor: Ida Rosnida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat