
Walikota Sorong Lamberthus Jitmau melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi tahun 2020 melalui layanan e-Filing di Kantor Walikota Sorong (Selasa, 23/2). Dalam kegiatan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing ini Lamberthus didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong Panca Kurniawan dan kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Sorong Imron Rosyadi.
Walikota Sorong mengajak seluruh masyarakat Kota Sorong yang sudah memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik yang penghasilannya sudah diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maupun yang belum memiliki penghasilan PTKP agar segera melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun 2020 secara daring melalui layanan e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id.
Lamberthus mengimbau kepada masyarakat Kota Sorong khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sorong termasuk ASN di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Sorong. "Agar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sorong segera melaporkan SPT Tahun PPh orang pribadi tahun 2020 sebelum batas waktu pelaporan tanggal 31 Maret 2021. Laporkan SPT Tahunan melalui e-Filing karena dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Panca Kurniawan, Kepala KPP Pratama Sorong memberikan apresiasi atas pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi Walikota Sorong melalui e-Filing. Menurutnya hal ini menjadi contoh yang baik bagi wajib pajak di Kota Sorong. "Pelaporan SPT Tahunan secara online dilakukan dengan mengakses laman djponline.pajak.go.id dan menggunakan menu e-Filing, sehingga pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih cepat, mudah, dan nyaman," tambahnya.
KPP Pratama Sorong juga menawarkan layanan secara tatap muka, masyarakat dapat mendatangi KPP Pratama Sorong di Jalan Baru, Sorong untuk mendapatkan layanan bantuan pelaporan SPT Tahunan dari petugas pajak di KPP. Layanan perpajakan tatap muka ini dilakukan secara selektif dan menerapkan protokol kesehatan.
- 56 kali dilihat