Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Raba Bima mengadakan sosialisasi Pelaporan Bukti Potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-Bupot secara daring di Bima, Nusa Tenggara Barat (Kamis, 6/5).

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting dan dihadiri oleh bendahara pengeluaran di Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-368/PJ/2020. Wajib pajak, baik PKP maupun non-PKP yang bertindak sebagai pemotong atau pemungut pajak penghasilan pasal 23 dan/atau pasal 26 diwajibkan untuk membuat bukti potong dan menyampaikan SPT Masa PPh tersebut melalui layanan aplikasi e-Bupot mulai 1 September 2020.

Aplikasi e-Bupot sendiri merupakan bentuk peningkatan layanan kepada masyarakat berupa aplikasi resmi untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak dalam dokumen elektronik.