Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tabanan menyelenggarakan Edukasi Perpajakan bertema PMK-110/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 secara daring melalui Zoom Meeting di KPP Pratama Tabanan (Selasa, 17/11 ).
Edukasi yang diselenggarakan ini merupakan edukasi insentif pajak yang pertama kalinya oleh KPP Pratama Tabanan yang diikuti lebih dari 100 peserta dari berbagai sektor. Banyaknya antusias peserta yang mengikuti kegiatan edukasi sehingga kegiatan dibagi menjadi dua sesi. Sesi I dimulai pukul 10.00 WITA-11.30 WITA dan sesi II dari pukul 14.00 WITA-15.30 WITA. Edukasi perpajakan ini diadakan sebagai respon atas ditetapkannya peraturan terbaru yang memperluas sektor dan memperpanjang jangka waktu insentif pajak hingga Desember 2020.
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini tidak perlu ke kantor pajak, cukup menyampaikan laporan realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP) setiap masanya sebelum tanggal 20 bulan berikutnya pada halaman www.pajak.go.id.
- 41 kali dilihat