Tim Humas Kanwil DJP Jawa Barat III mendapat kesempatan berbincang bersama Tim Megaswara Radio 100.8 FM untuk membahas seputar gambaran pelayanan perpajakan kepada wajib pajak dalam Tatanan Normal Baru. Kepala Seksi Bimbingan, Pelayanan dan Konsultasi Darmiani Ismail Haro dan Pelaksana Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Risang Ekopaksi bertindak sebagai narasumber di Megaswara Radio 100.8 FM, Bogor (Kamis, 25/6)

Sesi Bogor Bicara di stasiun radio 100.8 FM yang dilaksanakan melalui sambungan telepon ini berlangsung selama 60 menit. Narasumber menginformasikan bahwa KPP di Wilayah Kanwil DJP Jawa Barat III sudah membuka pelayanan tatap mukanya sejak tanggal 15 Juni 2020 lalu. Haro juga menjabarkan seperti apa protokol kesehatan yang berlaku di setiap Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

“... Jadi semua wajib pajak yang hadir wajib menggunakan masker, sebelum memasuki ruang TPT wajib mencuci tangan di tempat yang telah disediakan, mengecek suhu tubuh, dan wajib menjaga jarak,” jelas Haro.

Haro menuturkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-33/PJ/2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas Dalam Tatanan Normal Baru Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ada layanan tertentu yang tidak dapat dilakukan secara tatap muka yaitu Pendaftaran NPWP, Pelaporan SPT yang sudah wajib e-Filing, Surat Keterangan Fiskal, Validasi SSP PPhTB, Aktivasi dan Lupa EFIN, serta Layanan VAT Refund di bandara. Keenam layanan tersebut dilakukan secara daring melalui laman www.pajak.go.id.

Bagi wajib pajak yang ingin menikmati layanan konsultasi dapat dilakukan dengan membuat ‘perjanjian’ terlebih dahulu ke KPP terkait melalui saluran yang telah tersedia seperti email, telepon, atau chat. "KPP di Lingkukan Kanwil Jawa Barat III ini sudah menggunakan sistem antrean online. Aplikasi sistem antrean online kami dapat diakses melalui linktr.ee/pajakjabar3," tegas Haro. Risang pun menambahkan bahwa kegiatan terkait edukasi/penyuluhan termasuk dalam rangka pelaporan SPT dilakukan dengan mengutamakan kegiatan secara daring.

Di akhir perbincangan narasumber berpesan kepada wajib pajak agar mereka dapat memahami situasi yang banyak menimbulkan ketidaknyamanan ini. Haro berharap wajib pajak untuk tetap tenang dan selalu menaati imbauan pemerintah untuk mengutamakan protokol kesehatan ketika datang ke KPP demi kebaikan semua pihak.