Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menggelar Media Meeting bersama media partner di lingkungan Kantor Wilayah DJP Riau yang dilaksanakan di Aula Hang Tuah Kantor Wilayah DJP Riau, Kota Pekanbaru (Senin, 24/2).
Pada kesempatan tersebut, Kanwil DJP Riau menjelaskan realisasi dan capaian kinerja Kanwil DJP Riau di tahun 2024, isu terkini perpajakan, edukasi terkait implementasi Coretax DJP, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2024.
Kanwil DJP Riau selama tahun 2024 berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp23,23 triliun dengan capaian 100,26% dari target Rp23,17 triliun dan tumbuh sebesar 0,32% dari tahun 2023. Dengan tercapainya target penerimaan pajak tahun 2024, Kanwil DJP Riau resmi mencetak quattrick sejak tahun 2021 dengan empat kali berturut-turut berhasil mencapai target penerimaan pajak.
Dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), Tahunan Kanwil DJP Riau juga telah melampaui target, yaitu sebesar 104,86% dengan jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh wajib pajak di wilayah Provinsi Riau adalah sebanyak 455.308 SPT.
Di awal tahun 2025, perubahan tarif PPN dan implementasi Coretax DJP menjadi fokus utama Direktorat Jenderal Pajak. Meskipun terdapat perubahan tarif yang dikenakan, namun pemerintah telah menetapkan kebijakan penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung PPN di tahun 2025 sehingga pada akhirnya nilai PPN terutang yang harus dibayar oleh masyarakat tetap sama.
Mengenai Coretax DJP, sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak. Coretax DJP ini adalah modernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan.
Salah satu hal yang sangat perlu ditekankan sebagai isu utama dan menjadi tren tahunan DJP adalah pelaporan SPT Tahunan. Kanwil DJP Riau bersama dengan seluruh unit kerja vertikal di Provinsi Riau telah bekerja sama dalam mengedukasi dan mengingatkan seluruh wajib pajak di Provinsi Riau untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024.
Kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2025 untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk SPT Tahunan PPh Badan.
Pewarta:Teddy Ferdiansyah P |
Kontributor Foto: Teddy Ferdiansyah P |
Editor: Teddy Ferdiansyah P |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat