Puluhan wajib pajak orang pribadi yang didominasi oleh kalangan pelaku usaha secara beruntun memadati loket helpdesk Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 16.00 sore untuk melaksanakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 lebih awal di KP2KP Sragen (Selasa, 3/1). Selain wajib pajak orang pribadi, puluhan wajib pajak badan juga menyampaikan laporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember dan laporan SPT Tahunan.
Kepala KP2KP Sragen Andriani Retno Kusumoastuti menjelaskan bahwa dengan banyaknya wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan lebih awal, mengindikasikan tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Sragen semakin meningkat. “Wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunannya mulai 1 Januari 2022 dengan menggunakan handphone atau komputernya masing-masing, tidak ada perbedaan mekanisme dengan tahun sebelumnya,” jelas Andriani.
Andriani juga menerangkan, penyampaian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 sendiri batasnya sampai dengan 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 bagi Wajib Pajak Badan. “Walaupun masih ada beberapa bulan lagi, tetapi kami harapkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya lebih awal untuk menghindari keterlambatan penyampaian laporan SPT Tahunan,” pungkas Andriani.
Pewarta: Nadia Nur Febriana |
Kontributor Foto: Andriani Retno K |
Editor: |
- 19 kali dilihat