Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong membuka layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dan Pemadanan NIK sebagai NPWP bersama masyarakat sekitar bertempat di Kantor Kecamatan Muara Muntai (Selasa, 7/2).

Kegiatan yang berlangsung di wilayah pedalaman Kalimantan Timur itu dihadiri masyarakat yang antusias menyampaikan laporan SPTnya. Masih banyak masyarakat yang kebingungan tentang langkah-langkah pelaporannya, terutama jika pekerjaan mereka adalah wirausaha,” tutur Mila Zamilah, salah satu petugas KPP Pratama Tenggarong.

Seperti diketahui, media penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 dibagi menjadi dua bagian, yaitu e-Filing dan e-Form. Bagi pegawai swasta, PNS/ASN, TNI/Polri, dan orang pribadi yang dipotong pemberi kerja menggunakan pelaporan e-Filing. Sedangkan untuk wirausahawan seperti para Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menggunakan pelaporan e-Form.

Penyampaian e-Form sama saja dengan e-Filing, yang membedakan hanya pada saat membuka SPT Tahunan yang menggunakan aplikasi khusus bernama Adobe Acrobat Reader DC. Itulah yang menyebabkan banyak masyarakat di Kecamatan Muara Muntai kebingungan melaporkan SPT Tahunan mereka.

“Penghasilan per bulannya berapa ya bu?” tanya Mila kepada pelaku UMKM yang diketahui beromzet Rp3.000.000 per bulannya.

Kebanyakan Wajib Pajak UMKM yang hadir memiliki penghasilan di bawah 500 juta dalam setahun, sehingga tidak wajib membayar pajak. Namun, mereka tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya atas penghasilan yang dimiliki.

Pewarta: Mila Zamilah
Kontributor Foto: Mila Zamilah
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji