Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup membuka pojok pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pergo Agung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebong, Kelurahan Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Lebong (Rabu, 20/9).

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan terhadap wajib pajak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2016 tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pojok pajak diselenggarakan pada hari Rabu dan Kamis setiap minggunya. Petugas pojok pajak KPP Pratama Curup kali ini adalah Ari Wiranatha Putra selaku Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Curup dan Fadlan Fitra Alfaridlo selaku Pelaksana Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Curup.

Dalam pelaksanaan pojok pajak, KPP Pratama Curup memberikan layanan perpajakan berupa asistensi pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baru, aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pelaporan SPT Masa, Penghapusan NPWP, dan konsultasi perpajakan lainnya.

Dalam kesempatan ini, Kepala DPMPTSP Lebong Hj. Nelawati, S.P., M.M. memberikan apresiasi atas layanan pojok pajak yang diselengarakan oleh KPP Pratama Curup setiap minggunya.

“Terima kasih karena telah bergabung di MPP kami bersama instansi pelayanan publik lainnya. Semoga masyarakat terbantu ya,” ujar Nelawati.

Harapannya dengan adanya kegiatan pojok pajak ini, masyarakat Lebong yang membutuhkan layanan perpajakan terbantu, sehingga tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke curup.

 

Pewarta: Sofia Rabb
Kontributor Foto: Ari Wiranatha Putra
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum