Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Pembuang telah membuka layanan di luar kantor untuk asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, konsultasi perpajakan, dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dilaksanakan di Pasar Pematang Panjang, Kabupaten Seruyan, Kuala Pembuang (Minggu, 25/2).
Dalam kegiatan tersebut, Tim KP2KP Kuala Pembuang memberikan layanan asistensi pengisian SPT Tahunan, permintaan Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan pemadanan NIK menjadi NPWP kepada masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Seruyan.
Terima kasih untuk Kawan Pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan dan melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum batas pelaporan berakhir. Semoga kontribusi yang Kawan Pajak lakukan dapat meningkatkan pembangunan negeri kita tercinta, Indonesia.
Pewarta:David Padang |
Kontributor Foto:Bagus Priyo Utama |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat