Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare membuka layanan bimbingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor Kecamatan Kepung, Jl. Harinjing No. 30, Karang Dinoyo, Kepung, Kec. Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Rabu, 30/8).

Asisten Penyuluh KPP Pratama Pare Bayu Rizki Febriawan mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk membantu wajib pajak di Kecamatan Kepung dan sekitarnya untuk menunaikan kewajiban perpajakan, di mana banyak masyarakat Kepung yang belum sempat untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan pada awal tahun.

Adapun layanan yang diberikan berupa asistensi pelaporan SPT, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan konsultasi perpajakan lainnya. Layanan ini diberikan pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB.

“Sama seperti layanan yang kami buka di sini pada awal tahun, masyarakat Kecamatan Kepung memiliki antusias terhadap kewajiban perpajakan yang luar biasa, tercatat pada pukul 09.00 WIB puluhan masyarakat telah memenuhi pendopo Kecamatan Kepung," ujar Bayu Rizki Febriawan.

Pewarta:Deny Novandreana
Editor: Bonita

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.