KPP Pratama Semarang Gayamsari menjadi pembicara Talkshow "Ngompak - Ngobrol Masalah Pajak" di Radio Idola 96.2 FM (Kamis, 23/5). Pada kesempatan tersebut, KPP Pratama Semarang Gayamsari membawakan tema Aspek Perpajakan bagi Pembuat Konten Online (Content Creator).

Kini media online sudah menjadi media yang  tidak  asing  lagi  dalam  masyarakat. Hal ini pun dimanfaatkan oleh beberapa orang pribadi maupun badan usaha untuk kemajuan usahanya. Salah satu bentuk usaha untuk bisa sukses di dunia online adalah dengan membuat konten online yang menarik, bermanfaat dan efektif di website. Karena sangat pentingnya konten online dalam dunia pemasaran, maka banyak bermunculan pembuat konten online di Indonesia. Mulai dari pembuat konten online atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain.

Dalam hal pembuat konten online melakukan kegiatan atas nama permintaan pihak lain, maka perlu dibedakan apakah kegiatan tersebut sehubungan pekerjaan bebas (bukan pegawai) ataupun terikat sehubungan pekerjaan (sebagai pegawai). Pengenaan pajak bagi wajib pajak pembuat konten online yaitu dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk pembuat konten atas nama sendiri yang mendapatkan fee sehubungan kegiatan endorsing produk pihak lain dan penghitungan pajak sesuai dengan ketentuan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi dengan status pegawai maupun bukan pegawai, bagi pembuat konten online atas nama pihak lain.

Dengan adanya Talkshow ini, KPP Pratama Semarang Gayamsari berharap semakin banyak masyarakat mengetahui dan sadar pajak terutama para pembuat konten online sehingga turut membangun Indonesia semakin maju dengan membayar pajak.